Ruang Terbuka Hijau
I. LATAR
BELAKANG PROGRAM RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
Penataan
ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk
menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Berdasarkan
wilayah administrasinya, penataan ruang terdiri atas penataan ruang wilayah
nasional, penataan ruang wilayah provinsi, penataan ruang wilayah
kabupaten/kota. Rencana tata ruang wilayah dan pertanahan adalah hasil
perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administratif (Permen PU No. 16/PRT/M/2009). Rencana tata ruang dibuat karena
pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan, oleh karena itu dibutuhkan peraturan
untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif.
Permasalahan tata ruang Indonesia masih diwarnai oleh suatu kondisi, dimana
kita belum mampu melakukan suatu kebijakan, dan prosedur penataan ruang yang
ada belum mampu mengimbangi perkembangan pembangunan yang demikian pesatnya.
Pembangunan
di Indonesia, khususnya dibeberapa wilayah perkotaan tertentu, harus memiliki
suatu perencanaan atau suatu konsep tata ruang atau yang dulu sering disebut
dengan master plan, dimana konsep tersebut berfungsi sebagai arahan dan pedoman
dalam melaksanakan pembanguan, sehingga masalah-masalah yang timbul yang
diakibatkan dari hasil pembangunan dapat diminimalisir. Demikian juga teknologi
yang sudah semakin maju yang diarahkan sebagai usaha bagi penyediaan sarana
maupun prasarana dalam memenuhi kebutuhan manusia yang semakin meningkat. Namun
dipihak lain pada dasarnya ruang atau lahan yang tersedia masih tetap seperti
sediakala. Pengelolaan penataan ruang semakin penting manakala tekanan terhadap
penggunaan ruang semakin besar, dikarenakan selain kondisi perekonomian yang
pesat juga diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk, yang berimbas kepada
pertumbuhan kawasan perumahan dan pemukiman. Sehingga program yang dipilih
dalam perencanaan tata ruang wilayah dan pertanahan dalam makalah ini ruang
terbuka hijau (RTH).
Ruang terbuka hijau telah menjadi kebutuhan
kota-kota di Indonesia. Meningkatkan kualitas ekologis suatu kota dapat
dilakukan dengan membentuk Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perkotaan. Hal
tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, yang menyatakan bahwa
tujuan pembentukan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan antara lain meningkatkan
mutu lingkungan perkotaan yang nyaman, segar, indah, bersih dan sebagai sarana
penanganan Iingkungan perkotaan serta dapat menciptakan keserasian lingkungan
alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
Telah dipahami bahwa ruang terbuka hijau
memiliki peranan yag sangat penting bagi lingkungan hidup perkotaan.Ruang
terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana
lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau
budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah. RTH
sejatinya ditujukan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem
lingkungan perkotaan dan mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan
lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan
yang sehat, indah, bersih dan nyaman.
Tidak hanya itu, RTH juga berfungsi sebagai pengamanan keberadaan
kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan
udara, tempat perlindungan keanekaragaman hayati, dan pengendali tata air serta
tak ketinggalan sebagai sarana estetika kota. Keberadaan ruang ini tak hanya
menjadikan kota menjadi sekedar tempat yang sehat dan layak huni tapi juga
nyaman dan asri.
RTH perkotaan mempunyai manfaat
kehidupan yang tinggi berbagai fungsi yang terkait dengan keberadaannya
(fungsi ekologis, sosial,ekonomi, dan arsitektural) dan nilai estetika yang
dimilikinya (obyek danlingkungan) tidak hanya dapat dalam meningkatkan kualitas
lingkungan danuntuk kelangsungan kehidupan perkotaan tetapi juga dapat menjadi
nilaikebanggaan dan identitas kota. Untuk mendapatkan RTH yang fungsionaldan
estetik dalam suatu sistem perkotaan maka luas minimal, pola
danstruktur, serta bentuk dan distribusinya harus
menjadi pertimbangan dalam membangun dan mengembangkannya. Karakter
ekologis, kondisi dan ke-inginan warga kota, serta arah dan tujuan pembangunan
dan perkembangankota merupakan determinan utama dalam menentukan besaran RTH
fungsi-onal ini. Pengendalian pembangunan wilayah perkotaan
harus dilakukan secara proporsional dan berada dalam keseimbangan
antarapembangunan dan fungsi-fungsi lingkungan. Kelestarian RTH suatu wilayah
perkotaan harus disertai dengan ketersediaandan seleksi tanaman yang sesuai
dengan arah rencana dan rancangannya.
Dalam
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah diamanatkan
bahwa proporsi luas RTH minimal adalah 30 persen dari luas kota, terdiri atas
RTH publik 20 persen, dikelola pemerintah daerah, dan RTH privat 10 persen,
dimiliki masyarakat dan swasta. Luas RTH minimal 30 persen itu bertujuan
menyeimbangkan ekosistem kota, baik sistem hidrologi, klimatologi untuk
menjamin udara bersih, maupun sistem ekologis lainnya, termasuk menjaga
keanekaragaman hayati dan meningkatkan estetika kota. Semakin tipisnya ruang
terbuka hijau sebagai paru-paru kota, tentu berakibat fatal, yang di cirikan
dengan naiknya suhu bumi tidak hanya dialami oleh suatu pulau saja, tetapi akan
terus merembet ke pulau-pulau, bahkan kemancannegara melampaui batas
administratifnya masing-masing.
Berdasarkan
latar belakang permasalahan yang telah diungkapkan diatas, maka penulis
tertarik untuk membuat sebuah makalah dengan judul “Fungsi dan Pemanfaatan
Ruang Terbuka Hijau Dalam Tata Ruang Perkotaan di Indonesia”.
II.
Deskripsi
Rumusan Program RTH
Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area
memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun
yang sengaja ditanam. Dan dalamRuang Terbuka Hijau (RTH)Perkotaan adalah bagian
dari ruang-ruang terbuka (open spaces)suatu wilayah perkotaan
yang diisi oleh tumbuhan, tanaman,dan vegetasi (endemik, introduksi) guna
mendukung manfaat langsungdan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH
dalam kota tersebut yaitukeamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan
wilayah perkotaantersebut. Berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk RTH dapat
diklasifikasi menjadi : (a) bentuk RTH alami (habitat liar/alami, kawasan
lindung) dan (b) bentukRTH non alami atau RTH binaan (pertanian kota,
pertamanan kota, lapangan olahraga, pemakaman, berdasarkan sifat dan karakter
ekologisnya diklasi-fikasi menjadi (a) bentuk RTH kawasan, dan
(b) bentukRTH jalur (koridor,linear ), berdasarkan penggunaan lahan atau
kawasan fungsionalnya diklasifikasi menjadi (a) RTH kawasan perdagangan, (b)
RTH kawasan perindustrian, (c) RTH kawasan permukiman, (d) RTH kawasan
pertanian, dan (e) RTH kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam,olah
raga, alamiah.Status kepemilikan RTH diklasifikasikan menjadi (a) RTH publik,
yaitu RTHyang berlokasi pada lahan-lahan publik atau lahan yang dimiliki oleh
peme-rintah (pusat, daerah), dan (b) RTH privat atau non publik, yaitu RTH
yangberlokasi pada lahan-lahan milik privat.
Fungsi
dan Manfaat RTH, baik RTH publik maupun RTH privat, memiliki fungsi utama
(intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu
fungsi arsitek-tural, sosial, dan fungsi ekonomi. Dalam suatu wilayah perkotaan
empatfungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan,
kepenting-an, dan keberlanjutan kota. RTH berfungsi ekologis, yang menjamin
keberlanjutan suatu wilayah kotasecara fisik, harus merupakan satu bentuk RTH
yang berlokasi, berukuran,dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti
RTH untuk per-lindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia dan untuk
membangunjejaring habitat hidupan liar. RTH untuk fungsi-fungsi lainnya
(sosial,ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah
nilaikualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi
danberbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk
ke-indahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur kota.Manfaat RTH berdasarkan
fungsinya dibagi atas manfaat langsung (dalampengertian cepat dan bersifat tangible)
seperti mendapatkan bahan-bahanuntuk dijual (kayu, daun, bunga), kenyamanan
fisik (teduh, segar), keingin-an dan manfaat tidak langsung (berjangka panjang
dan bersifatintangible)seperti perlindungan tata air dan konservasi hayati atau
keanekaragamanhayati.
Kerugian dari suboptimalisasi RTH dimana RTH kota
tersebut tidak memenuhi persyaratan jumlah dan kualitas (RTH tidak tersedia,
RTH tidakfungsional, fragmentasi lahan yang menurunkan kapasitas lahan dan
selan-jutnya menurunkan kapasitas lingkungan, alih guna dan fungsi lahan)
terjadi terutama dalam bentuk/kejadian: (a) Menurunkan kenyamanan kota:
penurunan kapasitas dan daya dukungwilayah (pencemaran meningkat, ketersediaan
air tanah menurun, suhukota meningkat, dll), (b) Menurunkan keamanan kota, (c) Menurunkan
keindahan alami kota (natural amenities), (d) Menurunkan tingkat kesejahteraan
masyarakat (menurunnya kesehatanmasyarakat secara fisik dn psikis).
Pola dan Struktur Fungsional RTH kota merupakan
struktur RTH yang ditentukan oleh hubunganfungsional (ekologis, sosial,
ekonomi, arsitektural) antar komponen pemben-tuknya. Pola RTH terdiri dari: (a)
RTH struktural, dan (b) RTH non struktural.RTH struktural merupakan pola RTH
yang dibangun oleh hubungan fungsional antar komponen pembentuknya yang mempunyai
pola hierarki plano-logis yang bersifat antroposentris. RTH tipe ini didominasi
oleh fungsi-fungsinon ekologis dengan struktur RTH binaan yang berhierarkhi.
RTH non struktural merupakan pola RTH yang dibangun oleh hubungan fungsional
antar komponen pem-bentuknya yang umumnya tidak mengikuti pola hierarki
planologis Karena bersifat ekosentris. RTH tipe ini memiliki
fungsi ekologis yang sangatdominan dengan struktur RTH alami yang
tidak berhierarki. Untuk suatu wilayah perkotaan, maka pola RTH kota tersebut
dapatdibangun dengan mengintegrasikan dua pola RTH ini berdasarkan
bobottertinggi pada kerawanan ekologis kota sehingga dihasilkan suatupola RTH
struktural.
III.
Tujuan
dan Sasaran
·
Tujuan
penyelenggaraan RTH:
1. Menjaga
ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air;
2. Menciptakan
aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan
lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat;
3. Meningkatkan
keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan
yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
·
Sasaran
RTH:
1. Tercapainya
proporsi ruang terbuka hijau perkotaan;
2. Terselenggarannya
operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana linkungan perkotaan;
3. Terkendalinya
pemanfaatan penggunaan tata guna lahan dan tata ruang.
IV.
Indikator
Keberhasilan Program Ruang Terbuka Hijau :
|
Dimensi
|
Indikator
|
|
Kapasitas
|
Ketersediaan
ruang terbuka hijau dalam lingkungan binaan banusia telah memenuhi 30% dari
jumlah wilayah keseluruhan
|
|
Kemampuan
mengatasi berbagai masalah yang terjadi pada lingkungan
|
·
RTH mampu menjamin ketersediaan air tanah.
·
RTH mampu mencegah erosi akibat bajir, dll.
·
RTH mampu meningkatkan suhu udara pada daerah
perkotaan.
·
RTH mampu mencegah dan mengatasi permasalahan heat
island
·
RTH mampu mencegah bahaya kebakaran.
|
|
Aksesbilitas
|
RTH
mudah diakses oleh masyarakat
|
|
Kemampuan
pengelolaan
|
·
RTH dalam kondisi terawat
·
RTH dalam kondisi bersih
|
|
Kemampuan
dalam mengikat masyarakat
|
Partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan dan pengembangan program Ruang Terbuka Hijau
tinggi.
|
·
Kapasitas
Kapastitas merupakan indikator inti dalam
penyelenggaraan sebuah program. Ketersediaan material dalam pelaksaan program
menjadi salah satu hal krusial yang harus dan wajib terpenuhi. Termasuk
ketersediaan lahan atau tanah dalam pelaksanaan program ruang terbuka hijau.
Ketersediaan tanah yang idealnya ada dan dapat digunakan untuk pengadaan
program Ruang Terbuka Hijau adalah sebesar 30% dari jumlah keseluruhan wilayah
yang ada. Hal tersebut dimaksudkan agar proporsi antara lahan berbasis
lingkungan dalam rangka pengendalian bahaya lingkungan dan pemanfaatan lahan
lainnya seimbang dan tidak merusak ekosistem yang ada.
·
Kemampuan mengatasi berbagai masalah
yang terjadi pada lingkungan
Indikator
ini diperlukan sebagai penunjang dalam mengatasi permasalahan lingkungan yang
terjadi saat ini agar sedikit banyak program Ruang Terbuka Hijau ini dapat
menajdi sarana penyalur upaya dan peminimalisir ancaman-ancaman pada lingkungan
yang dapat pula mengancam keberlangsungan dan keseimbangan ekosistem yang telah
terbentuk sebelumnya. Dengan demikian, Program Ruang Terbuka Hijau ini
diharapkan dapat menjamin ketersediaan air tanah, mencegah intrusi air laut ke
dalam sistem hidrologis yang ada, meningkatkan suhu udara daerah perkotaan,
mencegah dan mengatasi permasalahan heat island, serta mampu mencegah bahaya
kebakaran sebagai wujud upaya meminimalisir ancaman terhadap lingkungan.
·
Aksesbilitas
Aksesibilitas,
Project for Public Spaces, 2004, menyatakan akses merupakan hal yang penting
dalam keberhasilan ruang terbuka publik, yaitu kemudahan ruang terbuka publik
untuk didatangi dan mudah dilihat. Ruang Terbuka Hijau juga memiliki unsur dan
fungsi aestetika yang memungkinkan menarik minat masyarakat untuk mengunjungi
serta datang secara langsung untuk sekedar menikmati keindahan dan kesejukan
berada pada lingkungan lahan ruang
terbuka hijau. Akses yang mudah untuk dilalui masyarakat akan meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan lahan ruang terbuka hijau sebagai
salah satu alternatif hiburan dan pelepas penat.
·
Kemampuan pengelolaan
Indikator
ini sangat penting sebagai penanda keberlangsungan sebuah program ruang terbuka
hijau dan pengadaab lahannya. Lahan ruang terbuka hijau yang tidak mendapat
pengelolaan secara baik dan benar akan mengancam keberlanjutannya. Lahan Ruang
Terbuka Hijau idealnya adalah sebuah lahan yang bersih dan terawat agar dapat
menjadi penyalur upaya minimalisir ancaman pada lingkungan.
·
Kemampuan dalam mengikat masyarakat
Carr
et al (1992), menyatakan ruang publik harus memiliki makna dan keterkaitan bagi
masyarakat, ruang yang bermakna dan memiliki keterikatan akan ditandai dengan
adanya rasa kepedulian dari masyarakat pada ruang tersebut. Partisipasi
masyarakat dalam keikutsertaan pelaksaan dan pengembangan prgram Ruang Terbuka
Hijau juga merupakan elemen utama dalam pelaksanaan prorgam RTH. Partisipasi
masyarakat yang tinggi akan pula meningkatan “sustainability” dari Ruang Terbuka Hijau.
V.
Mekanisme
Pegawasan Program Ruang Terbuka Hijau
Pengertian
pengawasan dalam kamus besar bahasa Indonesia ialah penilik atau penjagaan.
Dapat dikatakan pengawasan ialah menjaga dan mempertahankan segala sesuatunya
seperti semula tanpa merubah apapun. Sedangkan konsep pengawasan itu sendiri
ialah konsep tentang pengendalian ataupun pemertahanan suatu wilayah ataupun
ruang tanpa merubah fungsi aslinya. Mekanisme Pangawasan pada Pelaksanaan
Program Ruang terbuka Hijau diantaranya adalah :
1. Bentuk
evaluasi hasil
Evaluasi dilakukan oleh
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang maupun Badan Lingkungan Hidup. Ciptaru
menggunakan teknik quesioner dengan membagikan quesioner kepada warga sekitar
lokasi ruang terbuka hijau untuk membantu pemkab mengevaluasi program kegiatan
mereka. Badan Lingkungan Hidup menggunakan teknik K3 atau Lomba Kebersihan
Lingkungan yang diikuti oleh masyarakat sekitar lokasi ruang terbuka hijau yang
ada. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang maupun Badan Lingkungan Hidup memiliki
cara tersendiri dalam pelaksanaannya. Meskipun dengan cara yang berbeda, namun
inti dari evaluasi tersebuat adalah untuk mengetahui permasalahan apa saja yang
muncul dalam program penataan ruang serta untuk mengetahui apa saja yang harus
diperbaiki agar lebih baik lagi.
2. Teknik
dalam rehabilitasi dan pemeliharaan
Evaluasi
yang ada pada kegiatan pemeliharaan juga tidak hanya berdasarkan jadwal yang
direncanakan saja, namun ada pula yang dilakukan dengan melalui perbaikan
darurat. Selain itu, keterbatasan dana membuat perbaikan yang dilakukan
terkadang harus memakan waktu lama karena dalam melakukan perbaikan ruang
terbuka hijau membutuhkan biaya operasional yang cukup tinggi, sedangkan
insentif dan disinsentif yang diberikan pun belum cukup memadai. Perbaikan yang
dilakukan belum bisa dilakukan dengan maksimal mengingat untuk mendapatkan dana
tersebut tidak mudah. Berulang kali program perbaikan ruang terbuka hijau tidak
masuk prioritas dalam APBD sehingga membuat pemkab harus putar otak untuk
mencari dana dari sumber yang lain. Sarana dan prasarana yang berkaitan dengan
pemeliharaan dan rehabilitasi sangat minim jumlahnya dan banyak tanaman yang
tidak cocok ditanam di area RTH sehingga membuat tanaman tersebut mati. Selain
itu biaya operasionalisasi yang tinggi juga membuat hambatan dalam penataan RTH
di Kabupaten semakin bertambah disamping keterlibatan masyarakat dan kesadaran
mereka yang masih rendah untuk berpartisipasi dalam menjaga RTH yang sudah ada.
3. Pemberian
insentif dan disinsentif .
Pemberian
insentif dan disinsentif merupakan bentuk penghargaan terhadap keberhasilan
pelaksanaan program. Dua hal ini juga diharapkan mampu menumbuhkan motivasi
agar dalam melaksanakan kegiatan penataan ruang terbuka hijau dapat berjalan
dengan baik dengan adanya insentif dan disinsentif ini. Meskipun begitu,
pemberian insentif dan disinsentif belum dapat berjalan maksimal dan belum
dapat dikatakan memadai.
4. Pengawasan
yang dilakukan oleh beberapa Kota dilakukan secara umum.
Pemerintah sebagian besar masih mengandalkan
Satpol PP sebagai ujung tombak pengawasan pelaksanaan perturan daerah . Artinya
bila seseorang sudah mengantongi advice planning dari BAPPEDA maka proses
selanjutnya bisa dilakukan tanpa harus adanya pengawasan lanjutan. Sehingga hal
ini bisa menjadi kelemahan dari pelaksanaan peraturan daerah ini.
Selain itu terdapat
hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, diantaranya adalah :
1. Melakukan
revisi UU 24/1992 tentang penataan ruang untuk dapat lebih mengakomodasikan
kebutuhan pengembangan RTH;
2. Menyusun pedoman-pedoman pelaksanaan (NSPM)
untuk peyelenggaraan dan pengelolaan RTH;
3. Menetapkan kebutuhan luas minimum RTH sesuai
dengan karakteristik kota, dan indikator keberhasilan pengembangan RTH suatu
kota;
4. Meningkatkan
kampanye dan sosialisasi tentangnya pentingnya RTH melalui gerakan kota hijau
(green cities);
5. Mengembangkan
mekanisme insentif dan disinsentif yang dapat lebih meningkatkan peran swasta
dan masyarakat melalui bentuk-bentuk kerjasama yang saling menguntungkan;
6. Mengembangkan proyek-proyek percontohan RTH
untuk berbagai jenis dan bentuk yang ada di beberapa wilayah kota.
Referensi
:
Husodo,
Bimo Satrio. 2013. “Pengawasan Ruang Terbuka Hijau Sebagai Kawasan Perumahan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Madiun 2010-2013”. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya.
Maesaroh,
Ratri, Hariani. “Manajemen Tata Ruang
(Penataan Ruang Terbuka Hijau ) di Kabupaten Kendal”. Artikel Jurusan Ilmu
Administrasi Publik Universitas Diponegoro.
Hasil
diskusi dengan Ir. Sukawi. “ Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH)
di Permukiman Kota”. Diakses pada tanggal 12 April 2017. http://eprints.undip.ac.id/1470/1/Kuantitas_dan_Kualitas_Ruang_Terbuka_Hijau.pdf
Ruang Terbuka dan Ruang Terbuka Hijau. Diakses pada
tanggal 12 April 2017. https://rustam2000.wordpress.com/ruang-terbuka-hijau/
Aristian, Febry .Ruang terbuka hijau dalam
perencanaan kota. Fakultas Sains dan Tekhnologi . Jurusan Teknik perencanaan
wilayah dan kota. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Aulia, Hariz. Agustus 2013. “Evaluasi Keberhasilan
taman lingkungan di perumahan padat sebagai ruang terbuka publik. Studi kasus :
taman lingkungan di kelurahan galur, Jakarta Pusat”. Jurnal Perencanaan Wilayah
dan Kota. Vol 24 no 2 halaman 109-124.
Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
05/PRT/M/2008, TentangPedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka
Hijau Di Kawasan Perkotaan: Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen
Pekerjaan Umum.
Dinas
Tata Ruang dan Tata Bangunan Pemerintah Kota Medan. Urban Farming adalah Upaya
Melestarikan Ruang Kota. Diakses tanggal 12 April 2017. http://trtb.pemkomedan.go.id
Modul
Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional (RPJMN) 2015-2019


Comments
Post a Comment