Ruang Terbuka Hijau

    

  I.          LATAR BELAKANG PROGRAM RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
Penataan ruang merupakan suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Berdasarkan wilayah administrasinya, penataan ruang terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Rencana tata ruang wilayah dan pertanahan adalah hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif (Permen PU No. 16/PRT/M/2009). Rencana tata ruang dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan, oleh karena itu dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif. Permasalahan tata ruang Indonesia masih diwarnai oleh suatu kondisi, dimana kita belum mampu melakukan suatu kebijakan, dan prosedur penataan ruang yang ada belum mampu mengimbangi perkembangan pembangunan yang demikian pesatnya.
Pembangunan di Indonesia, khususnya dibeberapa wilayah perkotaan tertentu, harus memiliki suatu perencanaan atau suatu konsep tata ruang atau yang dulu sering disebut dengan master plan, dimana konsep tersebut berfungsi sebagai arahan dan pedoman dalam melaksanakan pembanguan, sehingga masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan dari hasil pembangunan dapat diminimalisir. Demikian juga teknologi yang sudah semakin maju yang diarahkan sebagai usaha bagi penyediaan sarana maupun prasarana dalam memenuhi kebutuhan manusia yang semakin meningkat. Namun dipihak lain pada dasarnya ruang atau lahan yang tersedia masih tetap seperti sediakala. Pengelolaan penataan ruang semakin penting manakala tekanan terhadap penggunaan ruang semakin besar, dikarenakan selain kondisi perekonomian yang pesat juga diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk, yang berimbas kepada pertumbuhan kawasan perumahan dan pemukiman. Sehingga program yang dipilih dalam perencanaan tata ruang wilayah dan pertanahan dalam makalah ini ruang terbuka hijau (RTH).
Ruang terbuka hijau telah menjadi kebutuhan kota-kota di Indonesia. Meningkatkan kualitas ekologis suatu kota dapat dilakukan dengan membentuk Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perkotaan. Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, yang menyatakan bahwa tujuan pembentukan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan antara lain meningkatkan mutu lingkungan perkotaan yang nyaman, segar, indah, bersih dan sebagai sarana penanganan Iingkungan perkotaan serta dapat menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat. 


 Telah dipahami bahwa ruang terbuka hijau memiliki peranan yag sangat penting bagi lingkungan hidup perkotaan.Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai sarana lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas atmosfer serta menunjang kelestarian air dan tanah. RTH sejatinya ditujukan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.  Tidak hanya itu, RTH juga berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara, tempat perlindungan keanekaragaman hayati, dan pengendali tata air serta tak ketinggalan sebagai sarana estetika kota. Keberadaan ruang ini tak hanya menjadikan kota menjadi sekedar tempat yang sehat dan layak huni tapi juga nyaman dan asri.
RTH perkotaan mempunyai manfaat kehidupan yang tinggi berbagai fungsi yang terkait dengan keberadaannya (fungsi ekologis, sosial,ekonomi, dan arsitektural) dan nilai estetika yang dimilikinya (obyek danlingkungan) tidak hanya dapat dalam meningkatkan kualitas lingkungan danuntuk kelangsungan kehidupan perkotaan tetapi juga dapat menjadi nilaikebanggaan dan identitas kota. Untuk mendapatkan RTH yang fungsionaldan estetik dalam suatu sistem perkotaan maka luas minimal, pola danstruktur, serta bentuk dan distribusinya harus menjadi pertimbangan dalam membangun dan mengembangkannya. Karakter ekologis, kondisi dan ke-inginan warga kota, serta arah dan tujuan pembangunan dan perkembangankota merupakan determinan utama dalam menentukan besaran RTH fungsi-onal ini. Pengendalian pembangunan wilayah perkotaan harus dilakukan secara proporsional dan berada dalam keseimbangan antarapembangunan dan fungsi-fungsi lingkungan. Kelestarian RTH suatu wilayah perkotaan harus disertai dengan ketersediaandan seleksi tanaman yang sesuai dengan arah rencana dan rancangannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah diamanatkan bahwa proporsi luas RTH minimal adalah 30 persen dari luas kota, terdiri atas RTH publik 20 persen, dikelola pemerintah daerah, dan RTH privat 10 persen, dimiliki masyarakat dan swasta. Luas RTH minimal 30 persen itu bertujuan menyeimbangkan ekosistem kota, baik sistem hidrologi, klimatologi untuk menjamin udara bersih, maupun sistem ekologis lainnya, termasuk menjaga keanekaragaman hayati dan meningkatkan estetika kota. Semakin tipisnya ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota, tentu berakibat fatal, yang di cirikan dengan naiknya suhu bumi tidak hanya dialami oleh suatu pulau saja, tetapi akan terus merembet ke pulau-pulau, bahkan kemancannegara melampaui batas administratifnya masing-masing.
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah diungkapkan diatas, maka penulis tertarik untuk membuat sebuah makalah dengan judul “Fungsi dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Dalam Tata Ruang Perkotaan di Indonesia”.

                II.            Deskripsi Rumusan Program RTH
Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dan dalamRuang Terbuka Hijau (RTH)Perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces)suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman,dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsungdan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitukeamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaantersebut. Berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk RTH dapat diklasifikasi menjadi : (a) bentuk RTH alami (habitat liar/alami, kawasan lindung) dan (b) bentukRTH non alami atau RTH binaan (pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olahraga, pemakaman, berdasarkan sifat dan karakter ekologisnya diklasi-fikasi menjadi (a) bentuk RTH kawasan, dan (b) bentukRTH jalur (koridor,linear ), berdasarkan penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya diklasifikasi menjadi (a) RTH kawasan perdagangan, (b) RTH kawasan perindustrian, (c) RTH kawasan permukiman, (d) RTH kawasan pertanian, dan (e) RTH kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam,olah raga, alamiah.Status kepemilikan RTH diklasifikasikan menjadi (a) RTH publik, yaitu RTHyang berlokasi pada lahan-lahan publik atau lahan yang dimiliki oleh peme-rintah (pusat, daerah), dan (b) RTH privat atau non publik, yaitu RTH yangberlokasi pada lahan-lahan milik privat.




Fungsi dan Manfaat RTH, baik RTH publik maupun RTH privat, memiliki fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitek-tural, sosial, dan fungsi ekonomi. Dalam suatu wilayah perkotaan empatfungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepenting-an, dan keberlanjutan kota. RTH berfungsi ekologis, yang menjamin keberlanjutan suatu wilayah kotasecara fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang berlokasi, berukuran,dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH untuk per-lindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia dan untuk membangunjejaring habitat hidupan liar. RTH untuk fungsi-fungsi lainnya (sosial,ekonomi, arsitektural) merupakan RTH pendukung dan penambah nilaikualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga dapat berlokasi danberbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti untuk ke-indahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur kota.Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas manfaat langsung (dalampengertian cepat dan bersifat tangible) seperti mendapatkan bahan-bahanuntuk dijual (kayu, daun, bunga), kenyamanan fisik (teduh, segar), keingin-an dan manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifatintangible)seperti perlindungan tata air dan konservasi hayati atau keanekaragamanhayati.

Kerugian dari suboptimalisasi RTH dimana RTH kota tersebut tidak memenuhi persyaratan jumlah dan kualitas (RTH tidak tersedia, RTH tidakfungsional, fragmentasi lahan yang menurunkan kapasitas lahan dan selan-jutnya menurunkan kapasitas lingkungan, alih guna dan fungsi lahan) terjadi terutama dalam bentuk/kejadian: (a) Menurunkan kenyamanan kota: penurunan kapasitas dan daya dukungwilayah (pencemaran meningkat, ketersediaan air tanah menurun, suhukota meningkat, dll), (b) Menurunkan keamanan kota, (c) Menurunkan keindahan alami kota (natural amenities), (d) Menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat (menurunnya kesehatanmasyarakat secara fisik dn psikis).
Pola dan Struktur Fungsional RTH kota merupakan struktur RTH yang ditentukan oleh hubunganfungsional (ekologis, sosial, ekonomi, arsitektural) antar komponen pemben-tuknya. Pola RTH terdiri dari: (a) RTH struktural, dan (b) RTH non struktural.RTH struktural merupakan pola RTH yang dibangun oleh hubungan fungsional antar komponen pembentuknya yang mempunyai pola hierarki plano-logis yang bersifat antroposentris. RTH tipe ini didominasi oleh fungsi-fungsinon ekologis dengan struktur RTH binaan yang berhierarkhi. RTH non struktural merupakan pola RTH yang dibangun oleh hubungan fungsional antar komponen pem-bentuknya yang umumnya tidak mengikuti pola hierarki planologis Karena bersifat ekosentris. RTH tipe ini memiliki fungsi ekologis yang sangatdominan dengan struktur RTH alami yang tidak berhierarki. Untuk suatu wilayah perkotaan, maka pola RTH kota tersebut dapatdibangun dengan mengintegrasikan dua pola RTH ini berdasarkan bobottertinggi pada kerawanan ekologis kota sehingga dihasilkan suatupola RTH struktural.

             III.            Tujuan dan Sasaran
·         Tujuan penyelenggaraan RTH:
1.      Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air;
2.      Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat;
3.      Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih. 
·         Sasaran RTH:
1.      Tercapainya proporsi ruang terbuka hijau perkotaan;
2.      Terselenggarannya operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana linkungan perkotaan;
3.      Terkendalinya pemanfaatan penggunaan tata guna lahan dan tata ruang.
  
             IV.            Indikator Keberhasilan Program Ruang Terbuka Hijau :
Dimensi
Indikator
Kapasitas
Ketersediaan ruang terbuka hijau dalam lingkungan binaan banusia telah memenuhi 30% dari jumlah wilayah keseluruhan
Kemampuan mengatasi berbagai masalah yang terjadi pada lingkungan
·         RTH mampu menjamin ketersediaan air tanah.
·         RTH mampu mencegah erosi akibat bajir, dll.
·         RTH mampu meningkatkan suhu udara pada daerah perkotaan.
·         RTH mampu mencegah dan mengatasi permasalahan heat island
·         RTH mampu mencegah bahaya kebakaran.
Aksesbilitas
RTH mudah diakses oleh masyarakat
Kemampuan pengelolaan
·         RTH dalam kondisi terawat
·         RTH dalam kondisi bersih
Kemampuan dalam mengikat masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan pengembangan program Ruang Terbuka Hijau tinggi.

·         Kapasitas
 Kapastitas merupakan indikator inti dalam penyelenggaraan sebuah program. Ketersediaan material dalam pelaksaan program menjadi salah satu hal krusial yang harus dan wajib terpenuhi. Termasuk ketersediaan lahan atau tanah dalam pelaksanaan program ruang terbuka hijau. Ketersediaan tanah yang idealnya ada dan dapat digunakan untuk pengadaan program Ruang Terbuka Hijau adalah sebesar 30% dari jumlah keseluruhan wilayah yang ada. Hal tersebut dimaksudkan agar proporsi antara lahan berbasis lingkungan dalam rangka pengendalian bahaya lingkungan dan pemanfaatan lahan lainnya seimbang dan tidak merusak ekosistem yang ada.

·         Kemampuan mengatasi berbagai masalah yang terjadi pada lingkungan
Indikator ini diperlukan sebagai penunjang dalam mengatasi permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini agar sedikit banyak program Ruang Terbuka Hijau ini dapat menajdi sarana penyalur upaya dan peminimalisir ancaman-ancaman pada lingkungan yang dapat pula mengancam keberlangsungan dan keseimbangan ekosistem yang telah terbentuk sebelumnya. Dengan demikian, Program Ruang Terbuka Hijau ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan air tanah, mencegah intrusi air laut ke dalam sistem hidrologis yang ada, meningkatkan suhu udara daerah perkotaan, mencegah dan mengatasi permasalahan heat island, serta mampu mencegah bahaya kebakaran sebagai wujud upaya meminimalisir ancaman terhadap lingkungan.


·         Aksesbilitas
Aksesibilitas, Project for Public Spaces, 2004, menyatakan akses merupakan hal yang penting dalam keberhasilan ruang terbuka publik, yaitu kemudahan ruang terbuka publik untuk didatangi dan mudah dilihat. Ruang Terbuka Hijau juga memiliki unsur dan fungsi aestetika yang memungkinkan menarik minat masyarakat untuk mengunjungi serta datang secara langsung untuk sekedar menikmati keindahan dan kesejukan berada pada lingkungan  lahan ruang terbuka hijau. Akses yang mudah untuk dilalui masyarakat akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan lahan ruang terbuka hijau sebagai salah satu alternatif hiburan dan pelepas penat.

·         Kemampuan pengelolaan
Indikator ini sangat penting sebagai penanda keberlangsungan sebuah program ruang terbuka hijau dan pengadaab lahannya. Lahan ruang terbuka hijau yang tidak mendapat pengelolaan secara baik dan benar akan mengancam keberlanjutannya. Lahan Ruang Terbuka Hijau idealnya adalah sebuah lahan yang bersih dan terawat agar dapat menjadi penyalur upaya minimalisir ancaman pada lingkungan.

·         Kemampuan dalam mengikat masyarakat
Carr et al (1992), menyatakan ruang publik harus memiliki makna dan keterkaitan bagi masyarakat, ruang yang bermakna dan memiliki keterikatan akan ditandai dengan adanya rasa kepedulian dari masyarakat pada ruang tersebut. Partisipasi masyarakat dalam keikutsertaan pelaksaan dan pengembangan prgram Ruang Terbuka Hijau juga merupakan elemen utama dalam pelaksanaan prorgam RTH. Partisipasi masyarakat yang tinggi akan pula meningkatan “sustainability” dari Ruang Terbuka Hijau.

                V.            Mekanisme Pegawasan Program Ruang Terbuka Hijau
Pengertian pengawasan dalam kamus besar bahasa Indonesia ialah penilik atau penjagaan. Dapat dikatakan pengawasan ialah menjaga dan mempertahankan segala sesuatunya seperti semula tanpa merubah apapun. Sedangkan konsep pengawasan itu sendiri ialah konsep tentang pengendalian ataupun pemertahanan suatu wilayah ataupun ruang tanpa merubah fungsi aslinya. Mekanisme Pangawasan pada Pelaksanaan Program Ruang terbuka Hijau diantaranya adalah :
1.      Bentuk evaluasi hasil
Evaluasi dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang maupun Badan Lingkungan Hidup. Ciptaru menggunakan teknik quesioner dengan membagikan quesioner kepada warga sekitar lokasi ruang terbuka hijau untuk membantu pemkab mengevaluasi program kegiatan mereka. Badan Lingkungan Hidup menggunakan teknik K3 atau Lomba Kebersihan Lingkungan yang diikuti oleh masyarakat sekitar lokasi ruang terbuka hijau yang ada. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang maupun Badan Lingkungan Hidup memiliki cara tersendiri dalam pelaksanaannya. Meskipun dengan cara yang berbeda, namun inti dari evaluasi tersebuat adalah untuk mengetahui permasalahan apa saja yang muncul dalam program penataan ruang serta untuk mengetahui apa saja yang harus diperbaiki agar lebih baik lagi.
2.      Teknik dalam rehabilitasi dan pemeliharaan
Evaluasi yang ada pada kegiatan pemeliharaan juga tidak hanya berdasarkan jadwal yang direncanakan saja, namun ada pula yang dilakukan dengan melalui perbaikan darurat. Selain itu, keterbatasan dana membuat perbaikan yang dilakukan terkadang harus memakan waktu lama karena dalam melakukan perbaikan ruang terbuka hijau membutuhkan biaya operasional yang cukup tinggi, sedangkan insentif dan disinsentif yang diberikan pun belum cukup memadai. Perbaikan yang dilakukan belum bisa dilakukan dengan maksimal mengingat untuk mendapatkan dana tersebut tidak mudah. Berulang kali program perbaikan ruang terbuka hijau tidak masuk prioritas dalam APBD sehingga membuat pemkab harus putar otak untuk mencari dana dari sumber yang lain. Sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pemeliharaan dan rehabilitasi sangat minim jumlahnya dan banyak tanaman yang tidak cocok ditanam di area RTH sehingga membuat tanaman tersebut mati. Selain itu biaya operasionalisasi yang tinggi juga membuat hambatan dalam penataan RTH di Kabupaten semakin bertambah disamping keterlibatan masyarakat dan kesadaran mereka yang masih rendah untuk berpartisipasi dalam menjaga RTH yang sudah ada.

3.      Pemberian insentif dan disinsentif .
Pemberian insentif dan disinsentif merupakan bentuk penghargaan terhadap keberhasilan pelaksanaan program. Dua hal ini juga diharapkan mampu menumbuhkan motivasi agar dalam melaksanakan kegiatan penataan ruang terbuka hijau dapat berjalan dengan baik dengan adanya insentif dan disinsentif ini. Meskipun begitu, pemberian insentif dan disinsentif belum dapat berjalan maksimal dan belum dapat dikatakan memadai.

4.      Pengawasan yang dilakukan oleh beberapa Kota dilakukan secara umum.
 Pemerintah sebagian besar masih mengandalkan Satpol PP sebagai ujung tombak pengawasan pelaksanaan perturan daerah . Artinya bila seseorang sudah mengantongi advice planning dari BAPPEDA maka proses selanjutnya bisa dilakukan tanpa harus adanya pengawasan lanjutan. Sehingga hal ini bisa menjadi kelemahan dari pelaksanaan peraturan daerah ini.
Selain itu terdapat hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah, diantaranya adalah :
1.      Melakukan revisi UU 24/1992 tentang penataan ruang untuk dapat lebih mengakomodasikan kebutuhan pengembangan RTH;
2.      Menyusun pedoman-pedoman pelaksanaan (NSPM) untuk peyelenggaraan dan pengelolaan RTH;
3.  Menetapkan kebutuhan luas minimum RTH sesuai dengan karakteristik kota, dan indikator keberhasilan pengembangan RTH suatu kota;
4. Meningkatkan kampanye dan sosialisasi tentangnya pentingnya RTH melalui gerakan kota hijau (green cities);
5.  Mengembangkan mekanisme insentif dan disinsentif yang dapat lebih meningkatkan peran swasta dan masyarakat melalui bentuk-bentuk kerjasama yang saling menguntungkan;
6.  Mengembangkan proyek-proyek percontohan RTH untuk berbagai jenis dan bentuk yang ada di beberapa wilayah kota.  

Referensi :
Husodo, Bimo Satrio. 2013. “Pengawasan Ruang Terbuka Hijau Sebagai Kawasan Perumahan Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun 2010-2013”. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Maesaroh, Ratri, Hariani.  “Manajemen Tata Ruang (Penataan Ruang Terbuka Hijau ) di Kabupaten Kendal”. Artikel Jurusan Ilmu Administrasi Publik Universitas Diponegoro.

Hasil diskusi dengan Ir. Sukawi. “ Kuantitas dan Kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Permukiman Kota”. Diakses pada tanggal 12 April 2017. http://eprints.undip.ac.id/1470/1/Kuantitas_dan_Kualitas_Ruang_Terbuka_Hijau.pdf

Ruang Terbuka dan Ruang Terbuka Hijau. Diakses pada tanggal 12 April 2017. https://rustam2000.wordpress.com/ruang-terbuka-hijau/

Aristian, Febry .Ruang terbuka hijau dalam perencanaan kota. Fakultas Sains dan Tekhnologi . Jurusan Teknik perencanaan wilayah dan kota. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Aulia, Hariz. Agustus 2013. “Evaluasi Keberhasilan taman lingkungan di perumahan padat sebagai ruang terbuka publik. Studi kasus : taman lingkungan di kelurahan galur, Jakarta Pusat”. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota. Vol 24 no 2 halaman 109-124.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:  05/PRT/M/2008, TentangPedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan: Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum.

Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Pemerintah Kota Medan. Urban Farming adalah Upaya Melestarikan Ruang Kota. Diakses tanggal 12 April 2017. http://trtb.pemkomedan.go.id

Modul Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional (RPJMN) 2015-2019

Comments

Popular posts from this blog

Review " Anak Kos Dodol"