ANALISIS PELAYANAN PUBLIK
ANALISIS PELAYANAN PUBLIK DALAM PEMBUATAN E-KTP
BERDASARKAN TEORI MANAJEMEN KINERJA SEKTOR PUBLIK
LATAR BELAKANG MASALAH
Good
government atau ke tata pemerintahan yang
baik adalah suatu penyelenggaraan manajemen
pembangunan yang bertanggungjawab (akuntabilitas), sejalan
dengan prinsip demokratis,
efektif, dan efisien. Selain itu
pemerintah yang dicita-citakan adalah
juga mengandung prinsip mengikutsertakan masyarakat
dan swasta (partisipasi), terbuka (transparansi), kesetaraan, semua
warga masyarakat mempunyai kesempatan dan hak yang sama untuk ikut serta dalam
pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Peranan pemerintah di
dalam sebuah negara untuk menciptakan sebuah lingkungan yang
kondusif dalam menghadapi
era globalisasi merupakan sesuatu yang mutlak harus
dilakukan. Visi pemerintah sebuah negara selain memiliki dimensi
internal (cita-cita bangsa
yang bersangkutan) tidak
pula dapat dilepaskan dengan
aspek eksternal yang
ada, terutama yang berhubungan dengan
trend hubungan-hubungan antar
negara dan antar anggota masyarakat di era-era
mendatang. Untuk dapat mengembangkan good governance maka dengan dibentuk atau dikembangkannya
manajamen publik ini dapat menjadikan good government menjadi good governance. Manajemen
adalah suatu usaha merencanakan, mengorgansisi, mengarahkan, mengkoordinir
serta mengawasi kegiatan dalam suatu organisasi agar tercapai tujuan organisasi
secara eisiensi dan efektif. (Sukanto Reksohadiprojo). Manajemen adalah suatu
usaha atau kegiatan yang dilaksanakan secara efisiensi dan efektif untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan menggunakan
bantuan orang lain. (Alex Nitisemito). Publik menurut (kamus besar Indonesia)
ialah orang banyak atau umum. Publik merupakan segala sesuatu yang
diperuntukkan orang banyak di suatu Negara. Maka manajemen publik merupakan ilmu
yang mempelajari bagaimana melaksanakan kegiatan-kegiatan atau aktivitas
organisasi secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan publik bagi
masyarakat suatu negara. Kegiatan-kegiatan suatu organisasi atau instansi dalam
memenuhi kebutuhan publik bagi masyarakat dikatakan efektif dan efisien jika
pelayanan yang dilakukan baik. Untuk bisa menilai kualitas pelayanan
publik, diperlukan suatu
pemahaman yang bisa membantu memahami bagaimana seharusnya
lembaga pelayanan publik ini bekerja
sehingga bisa menghasilkan
output yang berkualitas.
Output yang berkualitas disini
mencakup output yang
bagus dan sesuai
dengan tingkat kepuasan
masyarakat.
Pelayanan
pembuatan E-KTP merupakan
salah satu contoh
bentuk pelayanan publik yang
diberikan oleh aparatur pemerintah. KTP
elektronik ialah dokumen kependudukan yang memiliki Sistem keamanan, baik
secara administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional. Adanya E-KTP ini dilator belakangi oleh sistem pembuatan KTP
konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari
satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya
basis data terpadu
yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta
tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara
dengan menduplikasi KTP-nya. Program
e-KTP ini bertujuan untuk meminimalisir kecurangan
adanya KTP ganda. Adapun hal yang dapat terjadi dengan penggandaan
KTP ini, antara lain adalah redundansi data saat survei kependudukan, daftar
pemilih tetap pada pemilihan umum, dan sebagainya. Audentikasi kartu identitas
ini menggunakan karakteristik fisik manusia untuk verifikasi dan validasi sistem.
Dalam e-KTP, karakteristik yang dipakai adalah sidik jari. Akan tetapi pemakaian
sidik jari ini dianggap belum efektif, terutama bagi orang berkebutuhan khusus
yang memiliki keterbatasan fisik dan lanjut usia. Oleh karena itu,diperlukan
satu cara yang lebih efektif untuk menangani permasalahan tersebut, yaitu
dengan pendekatan bentuk wajah manusia. Dalam pengenalan wajah akan diproses
suatu pengolahan citra yang mana hasil keluarannya berupa data mengenai
identitas wajah tersebut. Selain itu banyak masyarakat yang tidak
mengetahui bagaimana prosedur dalam pembuatan e-ktp karena kurangnya informasi
dari kecamatan ke masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaan pembuatan e-ktp
terdapat penyimpangan-penyimpangan seperti adanya pungutan liar (pungli). Bagi
masyarakat yang sangat membutuhkan e-ktp untuk digunakan kebutuhannya maka
pungutan liar tersebut bisa terjadi agar e-ktp segera diselesaikan. Pelayanan
publik itu sendiri pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada
masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi
masyarakat. Namun kondisi yang terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa
pelayanan publik dalam bentuk pelayanan administrasi kependudukan khususnya
dalam hal pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) belum sepenuhnya
berjalan dengan baik dan masih ditemuinya hambatan.
PEMBAHASAN
E KTP (Elektronik Kartu
Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari mesin elektronik
dan ditulis dengan data digital. E KTP sengaja diadakan guna untuk mempermudah pemerintah
dalam mengambil data penduduk, karena dengan E KTP pemerintah bisa langsung
melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data yang harus
disensus terlebih dahulu. E KTP bisa terbilang lebih efektif dan efesien
dibanding dengan KTP biasa. Pelayanan publik untuk masyarakat umum
menjadi tugas dan kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya, telah ditegaskan
dalam:
- Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1995 tentang Perbaikan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur kepada masyarakat.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Keputusan menteri pendayagunaan Aparatur Negara nomor : 26/KEP/M.PAN/20004 tentang petunjuk teknis transparansi dan akuntabilitas. Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Peraturan-peraturan pemerintah ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pelayanan publik dan salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan untuk masyarakat, adalah pelayanan publik bidang administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP.
Pembuatan KTP
diatur dan ditetapkan berdasarkan:
- Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 A tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan.
- Keputusan Mendagri Nomor 45 tahun 1992 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Departemen Dalam Negeri.
- Keputusan Mendagri Nomor 15 A tahun 1995 tentang spesifikasi blanko / formulir/ buku serta sarana pnunjuang lainnya yang dipergunakan dalam Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
- Keputusan Mendagri Nomor 20 A tahun 1995 tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Manajemen Informasi Kependudukan.
- Keputusan Mendagri Nomor 42 tahun 1995 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan.
Adanya
e-ktp ini terdapat beberapa kunggulan dan kelamahan. Jika dilihat dari segi
keunggulan, e-ktp tentu terdapat beberapan keunggulannya di antaranya sebagai
berikut:
- Tidak akan ada lagi orang/penduduk yang memiliki lebih dari 1 (satu) KTP walaupun berganti nama ataupun pindah di daerah lain. Maksudnya jika seseorang telah memiliki eKTP atau telah melakukan perekaman data eKTP di Kota Kendari, dan selanjutnya ia pindah lagi ke Kabupaten Muna untuk melakukan perekaman dan seterusnya mungkin pindah ke Papua, hanya sia-sia. eKTP yang ia akan miliki hanya di Kota Kendari dan tidak akan pernah mendapatkan eKTP di daerah lainnya.
- Dapat digunakan untuk menangkap dan mencegah terorisme. Karena hanya memiliki 1 KTP maka seseorang yang akan pindah di tempat lain tidak dapat pindah seenaknya sebab harus diketahui oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Asal dan yang dituju. Kalau ia pindah tanpa surat pindah, ia tidak akan mendapatkan eKTP di tempat yang dituju. Selain itu, mungkin seorang teroris tidak melakukan perekaman data eKTP sehingga tidak memiliki eKTP, maka dengan mengadakan razia eKTP, teroris cepat akan tertangkap.
- Mempermudah identifikasi seseorang. Salah satu contoh adalah seseorang yang mengalami kecelakaan dan tidak dapat dikenali lagi begitu juga eKTP yang dimiliki orang tersebut tidak ditemukan, hanya dengan sidik jari yang bersangkutan dapat diketahui siapa orang tersebut dan dari mana asalnya. Contoh lain adalah jika sebuah rumah dimasuki pencuri melalui jendela dan di jendela tersebut meninggalkan jejak sidik jari, maka akan cepat diketahui siapa yang mencuri.
Terlepas
dari keunggulan e-ktp di atas, maka terdapat beberapa kelemahan yang dalam
penerapan eKTP ini, antara lain sebagai berikut:
- Terdapat kesalahan data penduduk. Dalam proses perekaman data eKTP, seorang operator akan mengonfirmasi kepada penduduk yang bersangkutan apakah datanya sudah benar atau belum dan selanjutnya proses perekaman dilanjutkan. Akan tetapi karena banyaknya orang atau karena perekaman hingga larut malam, maka penduduk yang direkam datanya tidak ditanya lagi atau ditanya tapi lupa menyuntingnya yang pada akhirnya data penduduk yang bersangkutan menjadi tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga mengakibatkan data penduduk yang bersangkutan salah.
- Saat penduduk melakukan perekaman data di Kecamatan/Kelurahan/Mobile, data penduduk tidak ada dan ia disarankan untuk melakukan pembuatan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang lokasinya sangat jauh dan akhirnya biaya yang dikeluarkan tidak sedikit.
- eKTP yang sudah dicetak tidak diaktivasi. Perlu diketahui bahwa eKTP yang telah jadi harus diaktivasi di tempat dimana melakukan perekaman data. Proses aktivasi ini untuk melihat apakah data penduduk yang bersangkutan valid atau invalid. Validitas data penduduk dapat dibuktikan dengan sidik jari sebab jika yang melakukan sidik jari bukan pemilik yang sebenarnya maka eKTP tidak akan dapat diaktivasi. Kenyataan di lapangan ada beberapa masyarakat yang eKTP-nya tidak diaktivasi atau tidak aktif. Ada beberapa daerah saat pendistribusian eKTP, eKTP yang sudah jadi langsung diberikan kepada masyarakat dan nanti masyarakat sendiri yang pergi melakukan aktivasi sendiri, namun karena tempatnya jauh, masyarakat kemungkinan malas melakukan aktivasi eKTP. Selain itu, Kecamatan/Desa yang dilayani secara mobile mungkin eKTP-nya dibagikan tanpa melalui tahap aktivasi terlebih dahulu.
- Data eKTP Benar tapi foto pemilik tidak sesuai, eKTP tetap dibagikan.NIK Penduduk tidak sesuai dengan struktur NIK yang sebenarnya. Penulisan NIK aturannya mengikuti urutan berikut:
·
Kode Propinsi
·
Kode Kabupaten
·
Kode Kecamatan
·
Tanggal Lahir (kalau perempuan ditambah
40)
·
Bulan Lahir
·
Tahun Lahir (2 digit terakhir angka
tahun)
Nomor
Urut menurut tanggal lahir, maksudnya seseorang yang lahir pada tanggal 18
Desember 1981 dan orang lain dalam kecamatan yang sama belum ada yang memiliki
NIK, maka Nomor Urutnya adalah 0001. Jika yang bersangkutan berada di Sulawesi
Tenggara (Kode: 74), Kabupaten Muna (Kode: 03), Kecamatan Kabangka (Kode:23),
maka NIK yang bersangkutan adalah: 7403231812810001.
- Saat melakukan perekaman data di Kecamatan/Kelurahan/Mobile ternyata tanggal lahirnya salah dan tanggal lahir tersebut langsung diubah, misalnya tanggal lahirnya adalah 12 Januari1981, NIK yang bersangkutan tidak berubah di aplikasi eKTP namun eKTP yang bersangkutan tetap akan diterbitkan. Hanya saja jika yang bersangkutan melakukan perubahan data di Catatan Sipil setelah melakukan perubahan di Kecamatan/Kelurahan/Mobile, NIK yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan berubah.
- eKTP dapat diaktivasi tanpa Sidik Jari terlebih dahulu. Ada beberapa eKTP saat diaktivasi, menu verifikasi tidak muncul namun operator dapat melakukan aktivasi sebab menu aktivasi pada aplikasi dapat digunakan.
- eKTP saat dibaca dengan Card Reader menggunakan aplikasi versi lama misalnya aplikasi Benroller 2.2 tidak dapat terbaca, walaupun digeser, dibolak-balik, Komputer di restart, tetap tidak bisa terbaca, namun saat menggunakan aplikasi terbaru yakni Aplikasi Benroller 3.0, eKTP tersebut dapat dibaca oleh Card Reader dan eKTP dapat diaktivasi. Dikhawatirkan pada suatu saat nanti misalnya saat berurusan di Bank, eKTP tidak dapat terbaca oleh Card Reader Bank.
- Sebagian data penduduk pada eKTP terhapus. Saat eKTP akan dibagikan, ternyata biodata penduduk sebagian terhapus atau tidak tercetak akan tetapi data elektronik yang bersangkutan benar.
- Penduduk yang telah melakukan perekaman data eKTP di suatu tempat, tiba-tiba pindah ke tempat/daerah lain yang jaraknya sangat jauh. Salah satu contoh adalah seseorang yang telah melakukan perekaman data di salah Kecamatan di Kota Palu Sulawesi Tengah, sebelum eKTP-nya diterima, ia pindah di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Perlu dicatat bahwa biaya transportasi darat dan laut dari Palu ke Muna di atas Rp 200.000,-. Penduduk yang bersangkutan walaupun dapat melakukan perekaman data di salah satu Kecamatan di Kabupaten Muna sebab datanya ada, eKTP-nya tidak akan keluar (status duplicate), yang pada akhirnya ia harus kembali ke Kota Palu lagi untuk mengambil eKTP-nya dan mengurus Surat Pindah Tempat Tinggal dan seterusnya.
Dalam pembutan e-ktp sangat kurang efektif dan
efisien karena kurangnya pelayanan yang baik. Pelayanan publik merupakan salah
satu kegiatan dari manajemen publik. Ukuran kualitas pelayanan tidak hanya
ditentukan oleh penyedia layanan saja akan tetapi justru lebih banyak
ditentukan oleh para pengguna layanan,
dalam hal ini
adalah masyarakat. Terdapat
lima demensi kualitas pelayanan menurut Parasuraman dalam
Lupiyoadi (2001), yaitu :
- Tangible, atau bukti fisik yaitu kemampuan dalam menunjukkan eksitensinya kepada pihak eksternal. Yang dimaksudkan bahwa penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana fisik dan keadaan lingkungan sekitarnya merupakan bukti nyata dan pelayanan yang diberikan.
- Reliability, atau kehandalan yaitu kemampuan dalam memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya.
- Responsiveness, atau tanggapan yaitu suatu kemauan untuk membantu dan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat dengan menyampaikan informasi yang jelas.
- Assurance, atau jaminan dan kepastian yaitu pengetahuan, ke sopan santunan, dan kemampuan para pegawai untuk menumbuhkan rasa percaya terhadap pelanggan. Terdapat bebrapa komponen antara lain: komunikasi, kredibilitas, keamanan, kompetensi, dan sopan santun.
- Empathy, yaitu memberikan perhatian yang tulus dan bersifat individual atau pribadi yang diberikan kepada pelanggan dengan berupaya memahami keinginan pelanggan.
Dalam suatu organisasi,
pegawai adalah pemeran
dalam melaksanakan tugas organisasi.
Pegawai menunjang sukses
tidaknya dalam mencapai tujuan organisasi.
Organisasi yang berdaya
saing, pastinya mengutamakan penggunaan sumberdaya
manusia yang memiliki
kompetensi yang tinggi. Apabila suatu
organisasi memiliki pegawai
yang memiliki kemampuan tinggi maka
kegiatan organisasi dalam
pencapaian tujuan akan
efektif dan efisien dan itu akan
berpengaruh pada hasil yang dicapai. Kualitas
pelayanan adalah kondisi
dinamis yang berhubungan
dengan produk atau jasa pelayanan, manusia, proses, dan lingkungan
secara langsung dapat memenuhi keinginan
para pelanggannya, sehingga
tercapai kepuasan. Kualitas pelayanan
sangat tergantung dari
persepsi masyarakat sebagai penguna jasa,
karena merekalah yang
menikmati layanan, sehingga
secara otomatis dapat mengukur
kualitas pelayanan berdasarkan
harapan-harapan mereka dalam memenuhi keinginannya. Masyarakat menilai
kualitas pelayan tidak hanya dilihat
dari segi hasil
pelayanan yang mereka
terima, tetapi penilaian ini
juga dilihat dari
segi proses pelayanan.
Masyarakat mempersepsikan
kualitas dengan membandingkan
kinerja layanan yang mereka terima dengan kinerja
layanan yang mereka harapkan dari
penyedia jasa. Menurut Agus Dwiyanto
(dalam Astuti, 2004:III-12) Penilaian kinerja pelayanan publik
tidak cukup hanya
dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang
melekat pada pengguna
jasa, seperti efisiensi
dan efektifitas, tetapi juga
harus dilihat dari
indikator-indikator yang melekat pada pengguna jasa, seperti kepuasan
para penggua jasa, indikator tersebut, yaitu :
- Jaminan Pelayanan (Assurance) : Jaminan merupakan faktor yang sangat penting yang harus benarbenar diperhatikan oleh dinas penyedia layanan, dalam hal ini kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, sebab dengan adanya jaminan yang pasti pemohon administrasi kependudukan dan pencatatan sipil akan percaya dengan kemampuan yang diberikan pihak instansi, sehingga mereka merasa puas.
- Kondisi Lingkungan Tempat Pelayanan : Kondisi lingkungan di kantor perlayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan minimnya luas gedung mengakibatkan kenyamanan pelanggan menjadi sangat rendah. Kemampuan pengadaan perluasan gedung di Kecamatan Pedurungan Kota Semarang masih kurang memadai karena selama ini belum mendapatkan kucuran dana dari pusat untuk melakukan renovasi ataupun untuk pengadaan penambahan fasilitas yang dibutuhkan khususnya ruang tunggu warga yang membuat E-KTP. Kondisi lingkungan tempat pelayanan pembuatan E-KTP masih jauh dari kata baik. Hal tersebut dikarenakan minimnya fasilitas khususnya ruang tunggu yang tidak sebanding dengan jumlah warga pembuat E-KTP. Hal itu juga berimbas pada kualitas pelayanan pembuatan E-KTP sehingga menjadi kurang baik.
- Komunikasi layanan : Komunikasi pelayanan yang dikembangkan dibeberapa Kantor pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil belum sepenuhnya dijalankan secara maksimal. Seringkali terjadi miss communication atau kesalahan pemberian informasi kepada masyarakat terutama kepada pengurusan pembuatan E-KTP. Dari hasil penelitian mengenai berbagai indikator kualitas pelayanan pembuatan E-KTP di kantor Kecamatan, dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan pembuatan E-KTP di beberapa tempat kantor Kecamatan masih belum maksimal, sehingga pemerintah di beberapa Kecamatan perlu menerapkan pelayanan publik. Sesuai dengan reformasi birokrasi Indonesia bertujuan untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). Salah satu peran strategis aparatur pemerintah dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik itu salah satunya adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dengan demikian setiap aparatur pemerintah wajib melayani kepentingan masyarakat secara prima.
Menurut
C. Pollitl dan G. Boukaert (Public Management Reform: 2000), pengukuran kinerja
harusnya dapat dikembangkan dalam tiga dimensi, yakni secara extensive,
intensif dan eksternal. Secara ekstensif mengandung makna bahwa semakin banyak
bidang kerja yang diikut sertakan dalam pengukuran kinerja. Secara intensif
mengandung makna bahwa semakin banyak fungsi-fungsi manajemen yang diikut-sertakan
dalam pengukuran kinerja, dan secara eksternal mengandung makna bahwa semakin
banyak pihak luar yang diperhitungkan dalam pengukuran kinerja. Kinerja menurut Prof Yeremias T.
Keban dapat diukur melalui dimensi individu atau kinerja individu; dimensi
kelompok; dimensi organisasi dan dimensi kebijakan atau program.
- Kinerja individu mengukur seberapa jauh karyawan telah melaksanakan tugas pokoknya sehingga dapat memberikan hasil sebagaimana yang ditetapkan oleh kelompok atau institusi.
- Kinerja kelompok mengukur sejauhmana suatu kelompok telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh institusi.
- Kinerja institusi adalah sejauhmana suatu institusi telah melaksanakan semua kegiatan pokoknya sehingga mencapai missi dan visi institusi.
- Kinerja Program/kebijakan adalah sejauhmana kegiatan-kegiatan suatu program telah dilaksanakan sehingga dapat mencapai tujuan program/ kebijakan tersebut.
Manajemen
publik merupakan proses menggerakkan sumber daya manusia dan non manusia sesuai
perintah kebijakan publik. Menurut J. Steven Ott, Albert C. Hyde, dan Jay M.
Shafritz (1991), pada tahun 1990-an manajemen publik mengalami pergeseran
dengan beberapa isu terpenting yang sangat menantang: Privatisasi sebagai suatu
alternative bagi pemerintah dalam memberikan layanan publik, Rasionalitas dan
Akuntabilitas, Perencanaan dan control, Keuangan dan Penganggaran dan Produktifitas
SDM. Dalam perkembangan ilmu manajemen dipengaruhi oleh setidaknya tiga
pandangan :
- Manajemen Normatif, yakni yang menjelaskan apa yang sebaiknya atau seharusnya dilakukan oleh manajer dalam proses manajemen agar mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien (tepat sasaran/tujuan dan tepat cara). Dari pandangan ini kita mengenal istilah POSDCOR atau yang sejenisnya. Tokoh pandangan ini bisa dirujuk mulai dari Henry Fayol, Frederick Taylor, Luther Gullick, dll.
Dari Pandangan
Manajemen Normatif ini dapat dirujuk adanya tiga katagori teori utama:
- Model Tradisional : yakni yang berpandangan bahwa pekerjaan bukanlah suatu yang menyenangkan bagi manusia, tapi upahlah yang penting, karenanya diperlukan supervisi yang ketat dan rumusan cara dan prosedur yang rinci agar karyawan tahu apa yang diharapkan dan mematuhi apa yang diperintahkan oleh pimpinan.
- Model Human Relation, yang berasumsi bahwa karyawan sebagai manusia adalah orang-orang yang ingin merasa berguna dan penting, bahwa upah bukanlah hal yang terpenting dibandingkan dengan perlakuan yang baik dan manusiawi. Tugas manajer dalam model ini adalah menciptakan hubungan baik dengan karyawannya, berusaha membuat karyawan merasa penting, mendengarkan keluhannya, dan dalam batas-batas tertentu membiarkjan karyawan menetapkan sendiri batas control dan penegndalian dirinya dalam organisasiModel Human Resources. Model ini berasumsi bahwa karyawan lebih tertaik pada pekerjaan yang menantang kemampuan mereka, memiliki kreatifitas dan inisiatif serta tanggungjaawab diri yang tinggi. Tugas manajemen adalah memanfaatkan kemampuan sumberdaya manusia tersebut dengan memberikan peluang untuk berkreasi dan berinisiatif serta mendorong tumbuhnya partisipasi yang tinggi.
- Manajemen Diskriptif, yakni yang menggambarkan kegiatan-kegiatan apa yang senyatanya dilakukan oleh manajer dalam menjalankan fungsinya menjalankan organisasi. Kegiatan-kegiatan tersebut adalah kegiatan A. Kegiatan Personal, B. Kegiatan Interaksi dan C. Kegiatan Admninistratif. Dari seluruh kegiatan tersebut, kegiatan interaksilah yang paling banyak dilakukan. Dalam kegiatan ini, manajer melakukan peranan: 1.interaksi Interpersonal; interaksi informasional; dan interaksi Pengambilan keputusan. Dalam menjalankan peran interpersonal inilah manajer dapat bertindak sebagai Figurehead, Leader, dan Liaison. Dalam menjalankan interaksi informasional, manajer menjalankan fungsi sebagai Monitor, Disseminator, dan Spokesma. Dalam menjalankan interaksi pengambilan Keputusan, manajer melakukan peran Entrepreuner, Disturbance handler, Reusorce allocator, dan Negoisator.
Kegiatan administrative adalah kegiatan yang
mencakup surat-menyurat, penyedianaan dan pengaturan angggaran, monitoring
kebijakan dan prosedur, dll. Meski tidak banyak alokasi waktu yang diberikan
untuk menjalankan aktifitas ini, namun banyak manajer yang mengeluhkannya. Tokoh
Pendekatan ini adalah Henry Mintberg, Chung dan Megginson.
3.
Manajemen Publik, merupakan spesialisasi yang relative lebih baru namun lebih
berakar pada pandangan normative, tikoh utamanya adalah Wodrow Wilson
meletakkan empat Prinsip dasar Studi Administrasi Publik yang mewarnai
manajemen public sampai kini. Prinsip-prinsip tersebut adalah :
- Pemerintah sebagai setting utama organisasi
- Fungsi executive sebagai focus utama
- Pencarian prinsip-prinsip dan teknik-teknik manajemen yang lebih efektif sebagai kunci pengembangan kompetensi administrative, dan
- Metode perbandingan sebagai metode studi dan pengembangan bidang administrasi publik.
Dalam
pembuatan e-ktp masih banyak permasalahan yang terjadi. Salah satunya
pelayanannya yang kurang baik. Pelayanan merupakan salah satu dari
adanya manajemen publik dimana menurut Overman Manajemen publik
merupakan studi interdisipliner dari berbagai aspek umum organisasi, dan merupakan
gabungan antara fungsi manajemen umum seperti: planning, Organizing dan
controlling di satu sisi dengan sumberdaya manusia, keuangan , phisik,
informasi dan politik di sisi lain. Manajemen Publik (public management) dan
Kebijakan Publik (Public policy) adalah dua bidang bidang yang saling tumpang
tindih dalam Administrasi Publik. Untuk membedakan keduanya dipakai analogi
system tubuh manusia. Public Policy merefleksikan system otak dan syaraf, Sementara
public management mempresentasikan system jantung dan sirkulasi darah. Dengan
kata lain manajemen publik merupakan proses menggerakkan sumberdaya manusia dan
non manusia sesuai perintah kebijakan publik. Pelayanan dalam pembuatan e-ktp
kurang baik karena beberapa alasan antara lain: kurangnya informasi kepada
masyarakat setempat, jadwal yang diberikan kepada masyarakat untuk membuat
e-ktp tidak sesuai, melakukan pengisian data sangat lama atau tidak cepat, dan
lain-lain. Pelayanan pembuatan
e-ktp ini didasarkan pada salah satu Model Human Relation yang berasumsi bahwa
karyawan sebagai manusia adalah orang-orang yang ingin merasa berguna dan
penting, bahwa upah bukanlah hal yang terpenting dibandingkan dengan perlakuan
yang baik dan manusiawi. Tugas manajer dalam model ini adalah menciptakan
hubungan baik dengan karyawannya, berusaha membuat karyawan merasa penting,
mendengarkan keluhannya, dan dalam batas-batas tertentu membiarkan karyawan
menetapkan sendiri batas control dan penegndalian dirinya dalam organisasi.
Model Human Relation ini merupakan teori dari manajemen normatif dimana menjelaskan
apa yang sebaiknya atau seharusnya dilakukan oleh manajer dalam proses
manajemen agar mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien (tepat
sasaran/tujuan dan tepat cara).
Sebagai
seorang karyawan pasti ingin merasa dibutuhkan oleh suatu instansi atau
organisasi. Oleh karena itu pelayanan dalam pembuatan e-ktp ini kurang baik
karena tidak adanya hubungan baik atau komunikasi antara kepala kecamatan
dengan karyawan, Sehingga mempengaruhi pelayanan yang kurang memuaskan dalam
pembuatan e-ktp. Seandainya terdapat hubungan baik dengan karyawan atau saling
berkomunikasi antara kepala kecamatan dengan karyawan maka pelayanan terhadap
pembautan e-ktp akan sangat memuaskan oleh masyarakat. Saling komunikasi antara
kepala kecamatan dengan karyawan sangat penting agar tidak terjadi adanya
kesalahpahaman dalam suatu kegiatan atau aktifitas yang dilakukan.
KESIMPULAN
E-ktp merupakan salah satu identitas yang paling
penting untuk mengetahui semua informasi pribadi. pembuatan E-ktp ini dilakukan
agar tidak terjadinya kecurangan seperti penggandaan ktp karena dengan adanya
penggandaan ktp tersebut dapat digunakan untuk menyembunyikan identitas diri
(teroris), terhindar dari pembayaran pajak, dan lain-lain. Pembuatan e-ktp ini
harus dilakukan oleh semua masyarakat Indonesia untuk kepentingan dirinya
sendiri. Karena hal tersebut pelayanan dalam pembuatan e-ktp ini harus
dilakukan dengan baik sehingga masyarakat tidak malas untuk mengurus e-ktp
tersebut. Namun pada kenyataannya kualitas
pelayanan pembuatan E-KTP
masih kurang maksimal,
hal itu disebabkan masih buruknya
beberapa indikator dari kualitas pelayanan yaitu jaminan pelayanan,kondisi
lingkungan,empati petugas pelayanan, daya tanggap petugas pelayanan, komunikasi
pelayanan. Padahal dalam arti manajemen publik merupakan ilmu yang mempelajari
bagaimana melaksanakan kegiatan-kegiatan atau aktivitas organisasi secara
efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan publik bagi masyarakat suatu
negara. Kegiatan-kegiatan suatu organisasi atau instansi dalam memenuhi
kebutuhan publik bagi masyarakat dikatakan efektif dan efisien jika pelayanan
yang dilakukan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Defra Alchindi Q, Endang Larasati, Rihandoyo.Analisi Pelayanan Pembuatan E-ktp
di Kecamatan Pedurungan.Diambil dari
download.portalgaruda.org/article.php?article-72985&val=4925.(12 Maret
2017)
R.Wahyuni Triana, Dra,M.Si.,bahan ajar ppt kebijakan
dan manajemen public
Comments
Post a Comment